RPJMN Jadi Patokan Penyusunan
Penyusunan rancangan undang-undang dalam Program Legislasi Nasional periode 2019-2024 diwajibkan berpatok pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Dengan demikian, target perencanaan undang-undang dalam kurun waktu lima tahun ke depan diharapkan sinkron dengan kebutuhan dan urgensi peta jalan pembangunan nasional.
JAKARTA, KOMPAS โ Penyusunan rancangan undang-undang dalam Program Legislasi Nasional periode 2019-2024 diwajibkan berpatok pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN. Dengan demikian, target perencanaan undang-undang dalam kurun waktu lima tahun ke depan diharapkan sinkron dengan kebutuhan dan urgensi peta jalan pembangunan nasional.
Dewan Perwakilan Rakyat, melalui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP), berencana memasukkan pasal tentang kewajiban menjadikan RPJMN sebagai patokan penyusunan perundang-undangan. Revisi UU tersebut akan menjadi salah satu prioritas yang dibahas DPR dan Pemerintah dalam sisa waktu tiga bulan masa jabat.