logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRevisi UU TNI Masih Jauh
Iklan

Revisi UU TNI Masih Jauh

Oleh
satrio pangarso wisanggeni
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EP019tyKuI5p6Wa0Zu5UnKR5WAw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190221_KAMISAN_B_web_1550750251.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi kamisan ke-575 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/2/2019). Dalam kegiatan itu, mereka menyerukan penolakan terhadap agenda restrukturisasi dan reorganisasi TNI yang menempatkan anggota militer aktif di jabatan sipil.

JAKARTA, KOMPAS β€” Rencana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia guna memperluas cakupan instansi sipil yang dapat dimasuki prajurit aktif masih panjang prosesnya. Hingga saat ini draf revisi masih belum diterima Dewan Perwakilan Rakyat. DPR  menilai, langkah itu harus dipertimbangkan secara matang karena dapat bertentangan dengan semangat reformasi TNI.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Hendrawan Supratikno, pada Jumat (8/3/2019), mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 itu memang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015–2019 sebagai inisiatif pemerintah. Namun, hingga saat ini, draf usulan belum disampaikan oleh pemerintah. Oleh karena itu, revisi ini tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2019.

Editor:
khaerudin
Bagikan