Iklan
Revisi UU TNI Masih Jauh
JAKARTA, KOMPAS β Rencana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia guna memperluas cakupan instansi sipil yang dapat dimasuki prajurit aktif masih panjang prosesnya. Hingga saat ini draf revisi masih belum diterima Dewan Perwakilan Rakyat. DPR menilai, langkah itu harus dipertimbangkan secara matang karena dapat bertentangan dengan semangat reformasi TNI.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Hendrawan Supratikno, pada Jumat (8/3/2019), mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 itu memang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015β2019 sebagai inisiatif pemerintah. Namun, hingga saat ini, draf usulan belum disampaikan oleh pemerintah. Oleh karena itu, revisi ini tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2019.