Oesman Sapta Tetap Diminta Mundur
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum tetap meminta Oesman Sapta Odang untuk mundur sebagai pengurus partai politik sebelum namanya dicantumkan dalam daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah. Oesman diminta mundur paling lambat pada 22 Januari 2019. Jika syarat itu dipenuhi Oesman, namanya akan dicantumkan di dalam DCT.
Keputusan itu diambil oleh KPU sebagai tindak lanjut atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dibacakan Rabu (9/1/2019) terkait keikutsertaan Oesman di dalam Pemilu. Keputusan KPU itu tidak sejalan dengan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk mencantumkan nama Oesman ke dalam DCT. Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk tidak menetapkan Oesman sebagai calon terpilih bilamana yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri sehari sebelum penetapan calon terpilih dalam Pemilu 2019.