Iklan
Pemberian Surat Keterangan Hak Pilih Harus Tepat Sasaran
JAKARTA, KOMPAS β Pemberian surat keterangan bagi masyarakat yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) untuk Pilkada 2018 harus dijamin tepat sasaran. Hal itu untuk memastikan warga mendapatkan hak pilihnya dan mengurangi potensi kecurangan penggunaan surat keterangan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra di Jakarta, Senin (2/4/2018) mengatakan, terdapat 6,7 juta pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang belum memiliki KTP-el akan difokuskan untuk mendapatkan surat keterangan. Pemberian surat keterangan dinilai menjadi solusi alternatif tepat karena pengurusan perekaman KTP-el membutuhkan waktu lebih lama.