Jajak Pendapat
PKPU Menjawab Keinginan Publik
Revisi peraturan KPU yang mengakomodasi putusan MK untuk menurunkan ambang batas pencalonan memenuhi harapan publik.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F08%2F25%2F915016bf-6453-4a7e-9d92-271a6d39fb28_jpg.jpg)
Suasana rapat penetapan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 terkait putusan Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Pilkada serentak 2024 diharapkan menjadi ajang kompetisi bagi banyak kandidat. Revisi peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi untuk menurunkan ambang batas pencalonan memenuhi harapan publik tersebut.
Kesimpulan ini tertangkap dari hasil jajak pendapat Kompas 19-21 Agustus 2024. Lebih dari tiga per empat responden dari jajak pendapat cenderung berharap pemilihan kepala daerah yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang menghadirkan sosok-sosok calon kepala daerah dengan pilihan yang lebih banyak.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 3 dengan judul "PKPU Menjawab Keinginan Publik".
Baca Epaper Kompas