Perkawinan Anak
Tingginya Angka Perkawinan Usia Anak di Indonesia
Perkawinan usia anak cenderung akan menjerumuskan anak ke dalam permasalahan yang lebih kompleks.

LA (jilbab hitam, kiri) yang baru berusia 17 tahun, ditemani ibunya NR (48), menidurkan anaknya, AAC (8 bulan), di ayunan dari kain yang digantung pada berugak (saung) di tempat tinggal mereka di salah satu desa di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Jumat (16/4/2021) lalu. Dalam usianya saat ini, LA sudah tiga kali menikah dan dua kali bercerai.
Perkawinan usia anak bukan solusi untuk mengatasi persoalan ekonomi ataupun permasalahan sosial. Sebaliknya, praktik ini justru akan menjerumuskan anak ke dalam masalah yang lebih kompleks.
Di tengah isu penurunan angka perkawinan secara nasional hingga 7,5 persen pada tahun 2023, ternyata Indonesia masih dihadapkan pada segudang masalah perkawinan usia anak. Hingga saat ini ratusan ribu anak-anak di bawah usia 18 tahun telah melangsungkan perkawinannya dengan berbagai alasan. Salah satu penyebab adalah persoalan ekonomi keluarga.