Mencari Batas Kebenaran Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi, lembaga hukum produk reformasi, sekali lagi masuk ke dalam pusaran politik praktis.
Dalam sidang putusan terkait gugatan permohonan syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres.
MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama dia telah berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Pasal 169 Huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilu pada frasa ”berusia paling rendah 40 tahun” dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.