logo Kompas.id
RisetMembandingkan ”Omnibus Law”...
Iklan

Membandingkan ”Omnibus Law” Kesehatan dengan Cipta Kerja

Pembahasan ”omnibus law” kesehatan atau RUU Kesehatan tidak boleh mengulang ”omnibus law” Cipta Kerja yang waktunya singkat dan terkesan dipaksakan. Partisipasi publik yang bermakna harus diutamakan.

Oleh
Gianie
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QGV7d8VKB7FKpXDsEHblNFRyW_M=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F11%2F27%2Fde485fb8-5195-4418-9ab6-9cb02df75819_jpg.jpg

Setelah rampung dengan undang-undang sapu jagat atau omnibus law yang pertama di bidang ekonomi, kini pemerintah bersama legislator tengah menyiapkan kelahiran UU sapu jagat kedua di bidang kesehatan. Sama seperti yang pertama, proses kelahiran yang kedua ini juga mengundang polemik dan gerakan penolakan dengan aksi turun ke jalan.

Omnibus law pertama di negeri ini akhirnya berhasil disahkan pada akhir Maret lalu dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Editor:
YOHAN WAHYU
Bagikan