logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊUU PDP Jadi Langkah Awal...
Iklan

UU PDP Jadi Langkah Awal Melindungi Data Pribadi

Lahirnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi menjadi langkah awal upaya melindungi data pribadi. Turunan dari regulasi ini tetap harus dikawal agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan publik.

Oleh
Rangga Eka Sakti
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QwJw14zvcVykKSe0ZVt6SSFRejo=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F25%2F0e03d695-0018-4f85-a9fc-bb59f08ba623_jpg.jpg

Disahkannya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi oleh DPR menjadi angin segar di tengah rasa was-was publik terhadap maraknya kasus kebocoran data akhir-akhir ini. Regulasi ini menjadi landasan untuk menjaga kedaulatan data pribadi. Meskipun demikian, implementasinya harus terus dikawal agar undang-undang ini tidak disalahgunakan.

Keputusan DPR menyetujui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2022) merupakan langkah krusial. Seakan tepat waktu, undang-undang ini lahir di saat publik resah akan kondisi keamanan data.

Editor:
YOHAN WAHYU
Bagikan