UU PDP Jadi Langkah Awal Melindungi Data Pribadi
Lahirnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi menjadi langkah awal upaya melindungi data pribadi. Turunan dari regulasi ini tetap harus dikawal agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan publik.
Disahkannya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi oleh DPR menjadi angin segar di tengah rasa was-was publik terhadap maraknya kasus kebocoran data akhir-akhir ini. Regulasi ini menjadi landasan untuk menjaga kedaulatan data pribadi. Meskipun demikian, implementasinya harus terus dikawal agar undang-undang ini tidak disalahgunakan.
Keputusan DPR menyetujui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2022) merupakan langkah krusial. Seakan tepat waktu, undang-undang ini lahir di saat publik resah akan kondisi keamanan data.