Cegah PMK, Perbaiki Tata Niaga
PMK pernah mewabah di Indonesia pada tahun 1887 dan baru bisa dienyahkan selang sekitar seabad kemudian pada tahun 1990. Kini, virus itu hadir kembali setelah sekitar 32 tahun tak menjangkiti ternak di negeri ini.
Setelah menyandang status bebas PMK lebih dari 30 tahun, kini penyakit mematikan pada hewan ternak itu kembali mewabah di Indonesia. Perlu penguatan sektor peternakan sekaligus pembenahan tata niaga yang melibatkan hewan ternak dari luar negeri. Pasalnya, masuknya virus itu disinyalir berasal dari kedatangan hewan impor.
Dua bulan terakhir, kekhawatiran menyelimuti dunia peternakan akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang bersifat menular dan akut. Penyakit yang disebabkan oleh virus tipe A dengan genus Aphthovirus dari family Picornaviridae itu pertama kali ditemukan di Gresik, Jawa Timur, pada 27 April 2022. Selanjutnya, pada 6 Mei 2022, kasus serupa terdeteksi di Kabupaten Aceh Tamiang.