logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊUrgensi Perlindungan Hukum...
Iklan

Urgensi Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

Pengakuan PRT sebagai pekerja dengan hak-haknya secara hukum bukan hanya akan melindungi PRT dalam pekerjaannya, melainkan juga akan menjamin kesejahteraan PRT dan keluarganya.

Oleh
Debora Laksmi Indraswari
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sz18T2tiFmrLEL-3Uvw5fMNq2is=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Ff5b904c7-f5f0-42d3-bd65-a4c49d45f40a_jpg.jpg
AP PHOTO/SILVIA IZQUIERDO

Veronica Santos (kanan) dan putrinya berada di dalam rumah mereka di Favela Vila Vintem, Rio de Janeiro, Brasil, 28 Oktober 2021. Santos telah kehilangan sumber penghasilannya sebagai pekerja rumah tangga selama pandemi Covid-19.

Di tingkat internasional, pekerja rumah tangga atau PRT telah diakui statusnya sebagai pekerja dalam Konvensi Nomor 189 oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO). Dengan ini, hak-hak pekerja layak diterima PRT. Meski demikian, tanpa payung hukum berupa ratifikasi konvensi dan UU PRT, kesejahteraan dan perlindungan PRT di setiap negara belum terjamin.

Tanggal 16 Juni 2011 menjadi momen penting bagi PRT di seluruh dunia. Pada waktu itu, ILO mengesahkan Konvensi Pekerja Rumah Tangga Nomor 189 (C.189). Dokumen tersebut menjadi langkah awal yang baik dalam memperjuangkan hak dan status PRT sebagai pekerja di setiap negara.

Editor:
yogaprasetyo
Bagikan