Mengapa Perlu UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga?
Penundaan dan keengganan untuk mengesahkan RUU PPRT sama saja dengan melanggengkan praktik perbudakan modern dan eksploitasi terhadap PRT.
Nasib pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia belum diperhatikan pemerintah, apalagi mereka rentan mengalami kekerasan dari majikan sewaktu bekerja. Mandeknya pembahasan RUU Perlindungan PRT selama 17 tahun di DPR menorehkan tanda tanya besar, di manakah implementasi โkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?โ.
Sebutan pembantu atau asisten rumah tangga bagi PRT menjadi problem awal bagi kesejahteraan PRT. Dengan sebutan yang bermuatan subordinasi itulah, nasib PRT kerap dikorbankan sewaktu bekerja. Sebab, posisinya hanya ditempatkan sebagai pembantu atau asisten, yang sepenuhnya harus mengikuti perintah majikan, sekalipun menerima kekerasan dalam berbagai bentuk.