logo Kompas.id
β€Ί
Risetβ€ΊMengulang Pilkada Ulang
Iklan

Mengulang Pilkada Ulang

Pemungutan suara ulang di pilkada menjadi salah satu mekanisme evaluasi dari hasil kontestasi yang diwarnai kecurangan. Potensi hasil pilkada ulang tetap terbuka untuk kembali dipermasalahkan.

Oleh
Yohan Wahyu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IHnlIkRxihOtJu3X7mkxhnqHERI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F0e36ceba-11a5-4402-9950-eb0f4ff2b53d_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Penetesan tinta sebagai tanda sudah mencoblos di sebuah tempat pemungutan suara, 9 Desember 2020.

Pemungutan suara ulang dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu mekanisme evaluasi dari hasil kontestasi yang salah satunya dipicu terjadinya pelanggaran.

Meskipun demikian, hasil pilkada ulang bukan jaminan menjadi hasil akhir sebab gugatan mengulang pilkada ulang juga terbuka lebar sebagai konsekuensi atas demokrasi prosedural yang selama ini disepakati.

Editor:
totosuryaningtyas
Bagikan