Menguatkan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu
Dikabulkannya gugatan Evi Novida Ginting di PTUN atas pemberhentian dirinya dari komisioner KPU 2017-2022 menjadi momentum bagi lembaga penyelenggara pemilihan umum untuk melakukan refleksi.
Dikabulkannya gugatan Evi Novida Ginting di Pengadilan Tata Usaha Negara atas putusan pemberhentian dirinya dari komisioner KPU 2017-2022 menjadi momentum bagi lembaga penyelenggara pemilihan umum untuk melakukan refleksi. Lembaga-lembaga tersebut perlu saling memahami peran dan kewenangannya sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.
Setidaknya dalam masa periode Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 sudah ada dua komisioner yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebelum pemberhentian Evi Novida Ginting, pada 16 Januari 2020, komisioner Wahyu Setiawan juga diberhentikan dari posisinya sebagai anggota KPU. Wahyu sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap.