Iklan
Baru 3 Hari, Lebih dari 150.000 Warganet Dukung Petisi Penolakan UU MD3
JAKARTA, KOMPAS โ Pada Senin (12/2), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 telah disetujui Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang. Keputusan itu dengan cepat mengundang respons netizen atau warganet. Mereka menolak UU MD3 hasil revisi.
Sejak Rabu (14/2), muncul petisi daring (online) di change.org bertajuk โTolak Revisi UU MD3, DPR Tidak Boleh Memidanakan Kritik!โ. Tak butuh waktu lama untuk mengumpulkan klik dukungan dari warganet. Hingga Jumat (16/2) pukul 15.00 saja, petisi tersebut telah mendapat dukungan dari 152.030 warganet.