GERAKAN DARING
Baru 3 Hari, Lebih dari 150.000 Warganet Dukung Petisi Penolakan UU MD3
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2FWhatsApp-Image-2018-02-16-at-3.22.34-PM.jpeg)
Tampilan petisi penolakan UU MD3 di laman change.org, Jumat (16/2). Pada hari ketiga sejak petisi itu muncul, lebih dari 150.000 warganet memberikan dukungan.
JAKARTA, KOMPAS — Pada Senin (12/2), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 telah disetujui Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang. Keputusan itu dengan cepat mengundang respons netizen atau warganet. Mereka menolak UU MD3 hasil revisi.
Sejak Rabu (14/2), muncul petisi daring (online) di change.org bertajuk ”Tolak Revisi UU MD3, DPR Tidak Boleh Memidanakan Kritik!”. Tak butuh waktu lama untuk mengumpulkan klik dukungan dari warganet. Hingga Jumat (16/2) pukul 15.00 saja, petisi tersebut telah mendapat dukungan dari 152.030 warganet.