logo Kompas.id
โ€บ
Politikโ€บHari Ini, MK Putus 72 Perkara ...
Iklan

Hari Ini, MK Putus 72 Perkara dari 18 Provinsi

MK kembali melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan PHPU 2019, hari ini, Rabu (7/8/2019). Pada sidang putusan hari pertama kemarin, mayoritas gugatan diputuskan untuk ditolak, tidak dapat diterima, gugur, dan ditarik kembali.

Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EilNgXjNcZ9mcX4Fl6iMIKK0N4s=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fbf0293a7-1b2d-401e-8fb8-3064d6db9e22_jpg.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2019 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/8/2019). Sebanyak 202 perkara PHPU akan dibacakan putusannya hingga Jumat (9/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS โ€”Mahkamah Konstitusi akan memutuskan 72 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 pada sidang hari ini, Rabu (7/8/2019), di Gedung MK, Jakarta. Pada sidang putusan hari pertama, Selasa (6/8), MK memutuskan 67 perkara, tetapi mayoritas di antaranya ditolak, tidak dapat diterima, gugur, dan ditarik kembali.

Pembacaan putusan dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) hari kedua ini dibagi dalam tiga waktu untuk tiga panel.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan