Iklan
Hari Ini, MK Putus 72 Perkara dari 18 Provinsi
MK kembali melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan PHPU 2019, hari ini, Rabu (7/8/2019). Pada sidang putusan hari pertama kemarin, mayoritas gugatan diputuskan untuk ditolak, tidak dapat diterima, gugur, dan ditarik kembali.
JAKARTA, KOMPAS โMahkamah Konstitusi akan memutuskan 72 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 pada sidang hari ini, Rabu (7/8/2019), di Gedung MK, Jakarta. Pada sidang putusan hari pertama, Selasa (6/8), MK memutuskan 67 perkara, tetapi mayoritas di antaranya ditolak, tidak dapat diterima, gugur, dan ditarik kembali.
Pembacaan putusan dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) hari kedua ini dibagi dalam tiga waktu untuk tiga panel.