Iklan
Perppu Ormas Diperlukan untuk Menangkal Radikalisme
JAKARTA, KOMPAS — Kemunculan ancaman radikalisme dinilai telah mendorong pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Saat ini, perppu tersebut menjadi polemik di masyarakat. Perppu juga sedang dibahas di DPR, sementara beberapa pihak mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI) Benny Sabdo mengatakan, Presiden sebagai pemimpin eksekutif memiliki otoritas untuk menetapkan perppu dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945). Namun, DPR selaku lembaga legislatif memiliki wewenang untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan perppu menjadi undang-undang.