logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRUU Perampasan Aset Tak...
Iklan

RUU Perampasan Aset Tak Prioritas, Revisi UU MD3 Malah Masuk Prolegnas

Baleg DPR akan revisi UU MD3 meski belum diketahui urgensinya. Sebelumnya, wacana revisi UU MD3 juga kuat berembus.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan dari Fraksi Partai Gerindra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
KOMPAS/WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan dari Fraksi Partai Gerindra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset belum masuk pembahasan Program Legislasi Nasional DPR. Sebaliknya, revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 sudah diagendakan untuk dibahas meski belum diketahui persis urgensi undang-undang tersebut diubah.

Susunan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR baru saja ditetapkan oleh pimpinan DPR pada Rabu (23/10/2024). Setelah susunan ditetapkan, Baleg langsung melanjutkan rapat perdana dengan agenda penyusunan jadwal rapat. Bob Hasan dari Fraksi Gerindra resmi menjadi Ketua Baleg DPR. Dia didampingi empat Wakil Ketua Baleg DPR, yakni Sturman Panjaitan (Fraksi PDI-P), Ahmad Doli Kurnia (Fraksi Partai Golkar), Martin Manurung (Fraksi Partai Nasdem), Iman Sukri (Fraksi PKB).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan