logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPekan Depan UU PDP Berlaku,...
Iklan

Pekan Depan UU PDP Berlaku, Data Pribadi Masih Rawan Disalahgunakan di Pilkada 2024

Pemegang data pemilih tidak hanya penyelenggara pemilu, tapi juga partai politik. Akankah data itu aman?

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 0 menit baca
Warga dan Tim Posko Pengaduan Warga PDI-P menunjukkan bukti data pribadinya saat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, untuk menyerahkan pelaporan dugaan pelanggaran pencatutan KTP warga untuk pendaftaran calon peserta Pilkada DKI Jakarta melewati jalur perseorangan, Senin (19/8/2024). Posko Pengaduan Warga PDI-P menerima laporan adanya dugaan penggunaan data pribadi sejumlah warga tanpa ijin untuk kepentingan pasangan Calon Perseorangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana mendaftarkan Pilkada Jakarta 2024.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Warga dan Tim Posko Pengaduan Warga PDI-P menunjukkan bukti data pribadinya saat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, untuk menyerahkan pelaporan dugaan pelanggaran pencatutan KTP warga untuk pendaftaran calon peserta Pilkada DKI Jakarta melewati jalur perseorangan, Senin (19/8/2024). Posko Pengaduan Warga PDI-P menerima laporan adanya dugaan penggunaan data pribadi sejumlah warga tanpa ijin untuk kepentingan pasangan Calon Perseorangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana mendaftarkan Pilkada Jakarta 2024.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pekan depan, yakni 17 Oktober 2024, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mulai berlaku. Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah 2024 harus memperhatikan pengelolaan dan pemanfaatan data peserta maupun pemilih. Jangan sampai dugaan pencurian data seperti ditemukan pada salah satu kandidat Pilkada Jakarta kembali terjadi, mengingat penanganan kasus itu pun tak pernah tuntas.

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Parasurama Pamungkas mengungkapkan, kebocoran data yang terjadi memperlihatkan kegagapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu dalam memenuhi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Padahal, dalam pemilu, yang memegang data tidak hanya penyelenggara pemilu, tetapi juga partai politik yang juga memperoleh salinan data pemilih.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan