logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAturan Cuti Kampanye Petahana ...
Iklan

Aturan Cuti Kampanye Petahana di Pilpres dan Pilkada Beda, MK Diminta Menyamakan

Kewajiban petahana cuti selama masa kampanye, 60 hari kalender, dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Mahkamah Konstitusi menerima lebih dari 300 gugatan sengketa perselisihan hasil pemilhan umum pada Jumat (24/5/2019). Untuk mempercepat penyelesaian perkara tersebut, MK membentuk tiga panel hakim.
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Mahkamah Konstitusi menerima lebih dari 300 gugatan sengketa perselisihan hasil pemilhan umum pada Jumat (24/5/2019). Untuk mempercepat penyelesaian perkara tersebut, MK membentuk tiga panel hakim.

JAKARTA, KOMPAS β€” Meskipun masa kampanye akan dimulai pada Rabu (25/9/2024), Mahkamah Konstitusi saat ini masih menyidangkan perkara pengujian terkait dengan kewajiban cuti kampanye oleh petahana selama masa kampanye. Seorang advokat dari Kendal, Jawa Tengah, meminta MK untuk menyamakan aturan cuti kampanye bagi petahana yang maju dalam pemilihan kepala daerah dengan pemilihan umum.

Perbedaan pengaturan mengenai cuti kampanye bagi petahana dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, MK sudah menegaskan bahwa baik pemilu maupun pilkada sama-sama merupakan rezim pemilihan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan