logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMengapa Revisi UU Kementerian ...
Iklan

Mengapa Revisi UU Kementerian Negara Didesak untuk Dihentikan?

DPR tengah mengebut pembahasan revisi UU Kementerian Negara. Sebaliknya, publik menolak. Mengapa demikian?

Oleh
MADINA NUSRAT
Β· 1 menit baca
Pimpinan DPR, (dari kiri ke kanan) Rachmat Gobel, Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Muhaimin Iskandar, memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap revisi empat RUU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024). DPR secara bulat mengesahkan empat RUU, salah satunya RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Pimpinan DPR, (dari kiri ke kanan) Rachmat Gobel, Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Muhaimin Iskandar, memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap revisi empat RUU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024). DPR secara bulat mengesahkan empat RUU, salah satunya RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

1. Ada kepentingan apa di balik revisi Undang-Undang Kementerian Negara?

Editor:
Bagikan