logo Kompas.id
Politik & HukumPublik Minta Calon Kepala...
Iklan

Publik Minta Calon Kepala Daerah Jujur Laporkan Dana Kampanye

Usai ditetapkan sebagai paslon kepala daerah, kandidat diharapkan patuh dan jujur laporkan dana kampanye Pilkada 2024.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 0 menit baca
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Egi Primayogha (kiri); peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Heroik M Pratama; dan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Violla Reininda, berbicara dalam diskusi "Korupsi Pemilu: Menyoal Manipulasi Aturan, Politik Uang, dan Dana Kampanye" di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Egi Primayogha (kiri); peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Heroik M Pratama; dan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Violla Reininda, berbicara dalam diskusi "Korupsi Pemilu: Menyoal Manipulasi Aturan, Politik Uang, dan Dana Kampanye" di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Koalisi masyarakat sipil meminta agar pascatahapan pendaftaran dan penetapan kandidat Pilkada 2024, pasangan calon kepala daerah patuh melaporkan dana kampanye. Berkaca pada Pemilu 2024 lalu di mana rekening dana kampanye peserta pemilu tak mencerminkan aliran dana yang sesungguhnya, kini kandidat calon kepala daerah diminta jujur melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik M Pratama, dalam acara diskusi ”Korupsi Pemilu: Menyoal Manipulasi Aturan, Politik Uang, dan Dana Kampanye” di Jakarta, Selasa (27/8/2024), mengatakan, setelah pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), rekening khusus dana kampanye sudah mulai diterapkan. Artinya, saat tahapan pendaftaran ini pun, penerimaan dana kampanye sudah harus tercatat dengan baik.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan