logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemerintah Ikut Putusan MK,...
Iklan

Pemerintah Ikut Putusan MK, Janji Tak Keluarkan Perppu Pilkada

Revisi peraturan KPU juga dijanjikan akan menyesuaikan dengan putusan MK.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 0 menit baca
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (tengah) berbincang dengan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR di sela-sela pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (21/8/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (tengah) berbincang dengan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR di sela-sela pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (21/8/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah menegaskan bakal mengikuti putusan terbaru Mahkamah Konstitusi atau MK terkait Pemilihan Kepala Daerah. Pemerintah membantah isu bakal menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu untuk mengakali putusan MK.

”DPR sudah menyatakan bahwa hal ini (Rancangan Undang-Undang Pilkada) ditunda rapat paripurna-nya, maka tentu pemerintah ikut karena tidak ada pilihan lain. Karena itu yang jadi harapan kita semua kan,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan