logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTak Ada Fraksi di DPR Protes...
Iklan

Tak Ada Fraksi di DPR Protes Pembahasan Kilat Revisi UU Pilkada

Rapat membahas revisi UU Pilkada pascaputusan MK hanya 30 menit. Rapat lanjut ke pembahasan pasal yang ingin direvisi.

Oleh
IQBAL BASYARI, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 0 menit baca
Gedung tempat anggota DPR/MPR/DPD bersidang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Gedung tempat anggota DPR/MPR/DPD bersidang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Agenda pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait pilkada jadi digelar pada Rabu (21/8/2024) pagi. Fraksi-fraksi di Badan Legislasi DPR dan pemerintah tidak ada yang keberatan dengan rencana kilat pembahasan revisi tersebut.

Rapat perdana Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah membahas revisi UU Pilkada dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung hanya 30 menit di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu. Pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas. Rapat dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi dan dihadiri anggota Baleg DPR dari seluruh fraksi di DPR.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan