logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRevisi UU Pilkada oleh DPR,...
Iklan

Revisi UU Pilkada oleh DPR, Ketua KPU: Tidak Ada Komentar

Ketua KPU Mochammad Afifuddin enggan berkomentar tentang proses revisi Undang-undang Pilkada yang dilakukan di DPR.

Oleh
MOHAMAD FINAL DAENG
Β· 0 menit baca
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengetuk palu menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional Pileg 2024 pascapelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi, di Ruang Sidang Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Minggu (28/7/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengetuk palu menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional Pileg 2024 pascapelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi, di Ruang Sidang Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Minggu (28/7/2024).

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin enggan berkomentar terkait proses revisi Undang-undang Pilkada yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sehari sebelumnya. Afifuddin menyatakan, dirinya belum mengikuti perkembangan tersebut.

Afifuddin mengatakan hal itu saat ditanya wartawan seusai mengikuti Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 se-Jawa, Rabu (21/8/2024) sore. Rapat koordinasi yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu diselenggarakan di Yogyakarta. ”Tidak ada komentar kalau itu (revisi UU Pilkada). Tidak ada komentar, saya juga belum ngikutin karena tadi, kan, ikut acara ini (rakor),” ujarnya.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan