logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPDI-P Tak Sependapat,...
Iklan

PDI-P Tak Sependapat, Pengambilan Keputusan Revisi UU Pilkada Tidak Bulat

Fraksi PDI-P meminta nota keberatan pada paripurna, Kamis esok, apabila Revisi UU Pilkada menegasikan putusan MK.

Oleh
IQBAL BASYARI, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas bersama anggota Badan Legislatif seusai mengikuti rapat pengambilan putusan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (21/8/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas bersama anggota Badan Legislatif seusai mengikuti rapat pengambilan putusan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (21/8/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sebanyak delapan fraksi di DPR dan pemerintah setuju terhadap revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Hanya Fraksi PDI-P yang menyatakan tidak sependapat terhadap revisi undang-undang tersebut dan akan menyampaikan nota keberatan dalam rapat paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada yang akan digelar pada Kamis (22/8/2024) esok.

Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) atas perubahan UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU Pilkada itu digelar pada Rabu (21/8/2024). Pembahasan RUU Pilkada itu berlangsung dalam Rapat Panitia Kerja Badan Legislatif DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan