logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDPR Usul Ubah UU Wantimpres,...
Iklan

DPR Usul Ubah UU Wantimpres, Pakar Hukum Curiga Ada Agenda Terselubung

Pembentukan DPA sebagai lembaga negara di luar kekuasaan pemerintah dinilai ahistoris dan tidak relevan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 0 menit baca
Tampak Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (21/8/2015). DPR berencana membangun tujuh proyek, yakni museum dan perpustakaan, alun-alun demokrasi, jalan akses bagi tamu ke gedung DPR, <i>visitor center</i>, pembangunan ruang pusat kajian legislasi, pembangunan ruang anggota dan tenaga ahli, serta integrasi kawasan tempat tinggal dan tempat kerja anggota DPR.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Tampak Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (21/8/2015). DPR berencana membangun tujuh proyek, yakni museum dan perpustakaan, alun-alun demokrasi, jalan akses bagi tamu ke gedung DPR, visitor center, pembangunan ruang pusat kajian legislasi, pembangunan ruang anggota dan tenaga ahli, serta integrasi kawasan tempat tinggal dan tempat kerja anggota DPR.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat dicurigai memiliki agenda terselubung dengan mengusulkan perubahan nama Dewan Pertimbangan Presiden atau DPA kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau melalui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Usulan itu ditengarai merupakan salah satu upaya untuk mengubah struktur ketatanegaraan kembali ke masa sebelum amendemen UUD 1945, apalagi jika DPA tersebut nantinya ditempatkan sebagai lembaga negara tersendiri di luar kekuasaan pemerintah.

Pada Selasa (9/7/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk merevisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan akan membawanya ke rapat paripurna DPR untuk dimintakan persetujuan menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu usulan perubahan adalah mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung, sama seperti sebelum Reformasi 1998.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan