logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAbaikan Kritik Publik,...
Iklan

Abaikan Kritik Publik, Pemerintah dan DPR Segera Bahas Revisi UU TNI dan UU Polri

Revisi UU TNI dan Polri akan segera dibahas karena Presiden Jokowi telah kirimkan surpres persetujuan pembahasan ke DPR.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Para prajurit TNI AL mengikuti Apel Kesiapan TNI Membantu Tugas Polri dalam Rangka Pengamanan Natal, Tahun Baru, Pileg dan Pilpres 2019 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para prajurit TNI AL mengikuti Apel Kesiapan TNI Membantu Tugas Polri dalam Rangka Pengamanan Natal, Tahun Baru, Pileg dan Pilpres 2019 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Di tengah kritik publik yang semakin masif, pemerintah tetap mengirimkan surat presiden berisi persetujuan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Meski tidak akan dibahas pada masa sidang ini, pimpinan DPR memastikan kedua rancangan UU itu akan dibahas sebelum masa jabatan berakhir pada Oktober nanti. Alih-alih menghasilkan UU yang populis, pembahasan yang relatif singkat diprediksi akan melahirkan produk hukum yang represif.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (8/7/2024), mengungkapkan, pimpinan DPR telah menerima surat presiden (surpres) yang berisi persetujuan untuk membahas rancangan UU perubahan atas empat UU. Keempat RUU yang dimaksud adalah RUU TNI, RUU Polri, RUU perubahan UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara, dan RUU perubahan atas UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Namun, surpres untuk keempat RUU itu belum dilengkapi dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan