logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊCaleg PPP Persoalkan Kembali...
Iklan

Caleg PPP Persoalkan Kembali Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Kader PPP terus mempersoalkan penerapan ambang batas parlemen 4 persen dalam Pileg 2024.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Suasana saat para petinggi Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar konferensi pers terkait putusan sela Mahkamah Konstitusi di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana saat para petinggi Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar konferensi pers terkait putusan sela Mahkamah Konstitusi di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Salah satu kader Partai Persatuan Pembangunan, Didi Apriadi, masih terus berupaya agar partainya bisa lolos ke Senayan sehingga dirinya juga mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat. Hal tersebut dilakukan meskipun Pemilu Legislatif 2024 sudah mendekati babak akhir menjelang pelantikan calon anggota legislatif pada Oktober 2024 mendatang.

Setelah gagal memperjuangkan suara pada sengketa pemilu legislatif lalu, kali ini kader PPP menguji Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu yang mengatur tentang ketentuan ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan