Tak Cukup Keberatan, PDI-P Diminta Galang Penolakan Revisi UU MK
Meski keberatan, Fraksi PDI-P belum juga menggalang dukungan untuk menolak revisi UU MK.
JAKARTA, KOMPAS β Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P berjanji untuk menindaklanjuti penolakan terhadap revisi keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Fraksi partai politik pemilik kursi terbanyak di parlemen itu bakal mengajukan catatan keberatan pada rapat paripurna terdekat. Namun, langkah tersebut tidak akan berpengaruh signifikan jika tidak diikuti dengan penggalangan dukungan dari fraksi lain untuk memperkuat posisi politik PDI-P.
Setelah menyatakan sikap resmi terhadap revisi keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi melalui Rapat Kerja Nasional V di Jakarta, pekan lalu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) bakal menolak kelanjutan pembahasan legislasi tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).