logo Kompas.id
Politik & HukumPermohonan PPP di Enam Dapil...
Iklan

Sengketa Pemilu Legislatif 2024

Permohonan PPP di Enam Dapil di Jabar Kandas, Kian Sulit ke Senayan?

Enam dari 35 dapil yang disoal PPP ke MK kandas di tengah jalan. MK nyatakan permohonan PPP di Jabar kabur.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, IQBAL BASYARI
· 0 menit baca
Para hakim konstitusi saat hadir dalam wisuda purnabakti Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Manahan MP Sitompul di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para hakim konstitusi saat hadir dalam wisuda purnabakti Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Manahan MP Sitompul di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Upaya Partai Persatuan Pembangunan untuk kembali melenggang ke Senayan semakin tipis. Mahkamah Konstitusi menyatakan, klaim perpindahan suara partai berlambang Kabah ini ke Partai Garuda di Provinsi Jawa Barat, tepatnya di enam daerah pemilihan, tidak berdasar. PPP tidak berhasil menjelaskan secara rinci di tempat pemungutan suara mana saja perpindahan suara terjadi dan bagaimana hal tersebut bisa terjadi.

”Pemohon tidak menyebutkan lokasi TPS secara jelas dan tidak juga menjelaskan secara terperinci peristiwa perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda serta tidak menjelaskan apakah perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda berasal dari suara partai pemohon atau suara caleg dari partai pemohon,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan putusan dismissal sengketa Pemilu Legislatif 2024, di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan