Peraturan Perundang-undangan
Ada Pelanggaran Serius, DPR dan Pemerintah Didesak Hentikan Pembahasan RUU MK
DPR diminta untuk menghentikan pembahasan revisi UU MK. Ada tiga pelanggaran serius yang ditemukan dalam proses revisi.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F08%2F29%2Ffee443e0-1e7b-4d1a-8545-348130861201_jpg.jpg)
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah didesak untuk menghentikan pembahasan revisi keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi karena ada tiga pelanggaran serius. Selain menggelar rapat pengambilan persetujuan tingkat pertama secara tertutup di luar masa sidang, DPR dan pemerintah juga dinilai melanggar prinsip partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang.
Rancangan undang-undang perubahan keempat UU Mahkamah Konstitusi (RUU MK) telah disepakati untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (13/5/2024). Rapat tersebut digelar secara tertutup dan tidak dihadiri perwakilan semua fraksi partai politik di Komisi III DPR.