Hakim MK Khawatir Pilkada di Aceh dan Papua Kacau
Pelaksanaan Pilkada 2024 di Aceh dan Papua dikhawatirkan kacau apabila tidak ada penguatan kapasitas penyelenggara.
JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi meminta Komisi Pemilihan Umum RI memperkuat kapasitas penyelenggara pemilu di Aceh dan Papua. Sebab, sejumlah permasalahan perselisihan hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi pada kedua daerah tersebut turut disebabkan oleh faktor penyelenggara pemilu. Tanpa ada penguatan kapasitas penyelenggara, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Aceh dan Papua dikhawatirkan kacau.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, sejumlah permasalahan yang terungkap dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota legislatif untuk daerah Aceh dan Papua turut disebabkan oleh faktor penyelenggara pemilu. Hal itu mengakibatkan sejumlah peserta pemilu merasa dirugikan, bahkan terus menggugatnya sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).