SENGKETA HASIL PILEG
PKS Minta MK Diskualifikasi Empat Parpol yang Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen
Simulasi konversi suara di Gorontalo, 7 parpol dapat kursi. Namun, 4 di antaranya tak penuhi keterwakilan perempuan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2019%2F10%2F01%2F4cf0d8b2-66f4-4c5c-8843-401efabd7c16_jpg.jpg)
Anggota legislatif periode 2019-2024, Mulan Jameela dan Rachel Maryam, bersama anggota legislatif lain berfoto sebelum dimulainya pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR dalam sidang paripurna di Gedung Kura-kura, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Partai Keadilan Sejahtera atau PKS meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi PKB, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat pada kontestasi pemilihan anggota DPRD Provinsi Gorontalo di daerah pemilihan Gorontalo VI. Sebab, keempat partai politik yang berpotensi mendapatkan enam kursi tersebut tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Berdasarkan simulasi konversi suara menjadi kursi pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo di daerah pemilihan (dapil) Gorontalo VI, terdapat tujuh partai politik yang berpotensi mendapatkan kursi. Dari 11 kursi yang diperebutkan, kemungkinan akan diperoleh Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, dan Partai Nasdem masing-masing dua kursi. Selanjutnya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat masing-masing satu kursi.