Komisi Pemberantasan Korupsi
Tak Hadiri Sidang Etik, Nurul Ghufron Dinilai Beri Contoh Buruk bagi Insan KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewas KPK.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F05%2F02%2F6fcf64dc-e642-4749-86be-9b983a3fa01b_jpeg.jpg)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron memberikan penjelasan kepada wartawan terkait ketidakhadirannya dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK pada Kamis (2/5/2024) di Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mangkir, tidak menghadiri panggilan Dewan Pengawas KPK untuk mengikuti sidang etik. Ghufron meminta sidang etik ditunda dengan dalih tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sikap Ghufron tak menghadiri sidang etik dikhawatirkan akan memberikan contoh buruk bagi insan KPK.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan, sidang dugaan pelanggaran etik sempat dibuka, tetapi kemudian ditutup karena Ghufron tidak hadir. Ghufron tidak hadir dengan alasan sedang menggugat Dewas KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Bisa Menjadi Contoh Buruk".
Baca Epaper Kompas