logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSidang Sengketa Pileg, PPP...
Iklan

Sidang Sengketa Pileg, PPP Minta MK Kembalikan Suara yang Diambil Partai Garuda

Dalam sidang di MK, PPP mengungkapkan, suara PPP di 35 dapil dipindahkan secara tidak sah ke Partai Garuda.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Hakim Konstitusi (kiri ke kanan) Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Arief Hidayat saat sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 oleh hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Hakim Konstitusi (kiri ke kanan) Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Arief Hidayat saat sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 oleh hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Partai Persatuan Pembangunan meminta Mahkamah Konstitusi mengembalikan perolehan suara yang dipindahkan secara tidak sah ke Partai Garda Republik Indonesia (Garuda). Suara yang dipindahkan dari PPP ke Garuda diklaim tersebar di 35 daerah pemilihan yang berada di 19 provinsi.

Kuasa hukum PPP, Dharma Rozali Azhar, mengungkapkan, terjadi pemindahan suara secara tidak sah yang diperoleh PPP ke Partai Garuda. Pemindahan suara itu tersebar di 35 daerah pemilihan yang berada di 19 provinsi. Hal itu mengakibatkan perolehan suara sah secara nasional PPP hanya 5.878.777 suara atau 3,87 persen sehingga tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan