logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPuskapol UI: Wacana Revisi UU ...
Iklan

Puskapol UI: Wacana Revisi UU Kepemiluan Perlu Diwaspadai

Wacana revisi kepemiluan yang dilontarkan Ketua Komisi II DPR perlu diantisipasi jika ada kepentingan pragmatis elite.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Parsadaan Harahap (tengah) bersama Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni (kedua dari kanan) dan Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin (kanan)  pada peluncuran pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah 2024 di kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (23/4/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Parsadaan Harahap (tengah) bersama Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni (kedua dari kanan) dan Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin (kanan) pada peluncuran pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah 2024 di kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (23/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Wacana penyempurnaan sistem politik melalui revisi sejumlah undang-undang harus diwaspadai oleh publik. Ia khawatir penyempurnaan sistem politik justru ada kepentingan terselubung untuk mengamankan Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada November mendatang.

”Kalau saya melihat pada konteks yang lebih besar, pola pembajakan regulasi dan demokrasi di Indonesia itu dilakukan melalui tiga cara, yaitu legal formal atau prosedural dengan membuat aturan main yang menguntungkan elite, mengakali cara yang sudah ada, atau mengubah aturan main demi kepentingan pragmatis elite,” ujar Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah saat dihubungi, Sabtu (27/4/2024).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan