logo Kompas.id
Politik & HukumTolak Eksepsi KPU dan Tim...
Iklan

Tolak Eksepsi KPU dan Tim Prabowo-Gibran, MK Tegaskan Tak Hanya Adili Angka

MK merasa berwenang mengadili pelanggaran kualitatif pemilu sepanjang mengancam integritas, demokrasi, dan keadilan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, IQBAL BASYARI
· 0 menit baca
Hakim konstitusi memasuki ruang sidang untuk pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Hakim konstitusi memasuki ruang sidang untuk pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum dan tim pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menilai MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa di luar hasil penghitungan suara pemilu. MK menolak hanya mengadili angka-angka hasil rekapitulasi suara dan menegaskan bahwa lembaga tersebut juga berwenang mengadili proses pemilu sepanjang ada indikasi persoalan yang belum terselesaikan dan dapat mempengaruhi integritas pemilu.

”Berdasarkan pertimbangan hukum dan kutipan putusan di atas, telah jelas bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24Ca Ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu yang berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum, Senin (22/4/2024).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan