SENGKETA PILPRES 2024
Putusan Sengketa Pilpres Terprediksi dari Pendirian Hakim Ihwal Persyaratan Capres-Cawapres
Apa pun putusan MK akan menjadi akhir upaya hukum yang dapat ditempuh secara konstitusional oleh para pihak berperkara.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F03%2F27%2F5df5d0aa-b84c-4c01-aef2-5dc3c35948cf_jpg.jpg)
Para hakim konstitusi yang hadir saat digelar sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dalam Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pemilihan Presiden 2024 dinilai bisa diprediksi dari arah pendirian hakim konstitusi dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal persyaratan calon presiden-calon wakil presiden. Jika para hakim konsisten dengan pendirian mereka, putusan mendiskualifikasi calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka menjadi terbuka.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi putusan pembuka kontroversi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Putusan MK yang melapangkan jalan Gibran untuk maju menjadi calon wakil presiden, berdampingan dengan Prabowo Subianto, itu tak bulat. Empat hakim konstitusi—Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams—berbeda pendapat (dissenting opinion).