logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Putusan Sengketa Pilpres...
Iklan

SENGKETA PILPRES 2024

Putusan Sengketa Pilpres Terprediksi dari Pendirian Hakim Ihwal Persyaratan Capres-Cawapres

Apa pun putusan MK akan menjadi akhir upaya hukum yang dapat ditempuh secara konstitusional oleh para pihak berperkara.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 0 menit baca
Para hakim konstitusi yang hadir saat digelar sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dalam Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para hakim konstitusi yang hadir saat digelar sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dalam Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pemilihan Presiden 2024 dinilai bisa diprediksi dari arah pendirian hakim konstitusi dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal persyaratan calon presiden-calon wakil presiden. Jika para hakim konsisten dengan pendirian mereka, putusan mendiskualifikasi calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka menjadi terbuka.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi putusan pembuka kontroversi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Putusan MK yang melapangkan jalan Gibran untuk maju menjadi calon wakil presiden, berdampingan dengan Prabowo Subianto, itu tak bulat. Empat hakim konstitusi—Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams—berbeda pendapat (dissenting opinion).

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Memuat data...