LEGISLASI
RUU Desa Bakal Dibahas Lagi, Masa Jabatan Kepala Desa Ditambah Jadi Delapan Tahun
Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan mengingatkan, kuasa berlama-lama bisa menyimpang berpanjang-panjang.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F31%2F32096326-2a64-4258-9d43-4713139e4ce0_jpg.jpg)
Berbagai spanduk tuntutan revisi Undang-Undang (UU) Desa terpasang di pagar Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/1/2024). Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menuntut pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah aturan mulai disepakati masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan itu mulai dari penambahan masa jabatan kepala desa jadi delapan tahun hingga penambahan hak mendapat perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan. Dengan kondisi itu, potensi penyimpangan kepala desa dinilai akan semakin besar.
Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang didapat Kompas dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, Kamis (8/2/2024), ada sejumlah aturan yang telah disepakati antara Baleg dan pemerintah dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu, Selasa (6/2/2024).