PELANGGARAN NETRALITAS
Pelanggaran Netralitas di Jabar oleh Camat, Kepala Sekolah, Guru, dan Satpol PP
Bawaslu Jawa Barat menyatakan sebanyak tujuh laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah terbukti.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F22%2F8c4a2cfb-c460-4838-8983-4a7bf6f9cf64_jpg.jpg)
Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam di Bandung, Senin (22/1/2024).
BANDUNG, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat menangani 20 kasus pelanggaran netralitas dalam tahapan kampanye Pemilu 2024. Sebanyak tujuh kasus di antaranya terbukti melanggar netralitas, yakni camat, kepala sekolah, guru, hingga anggota satuan polisi pamong praja atau Satpol PP.
Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam di Bandung, Senin (22/1/2024), mengatakan, 20 kasus dugaan pelanggaran netralitas terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), kepala desak, dan perangkat desa. Ia menyatakan, oknum ASN yang terbukti bersalah dalam 7 kasus tersebut telah direkomendasikan ke pihak yang terkait.