Pelanggaran Netralitas di Jabar oleh Camat, Kepala Sekolah, Guru, dan Satpol PP
Bawaslu Jawa Barat menyatakan sebanyak tujuh laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah terbukti.
BANDUNG, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat menangani 20 kasus pelanggaran netralitas dalam tahapan kampanye Pemilu 2024. Sebanyak tujuh kasus di antaranya terbukti melanggar netralitas, yakni camat, kepala sekolah, guru, hingga anggota satuan polisi pamong praja atau Satpol PP.
Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam di Bandung, Senin (22/1/2024), mengatakan, 20 kasus dugaan pelanggaran netralitas terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), kepala desak, dan perangkat desa. Ia menyatakan, oknum ASN yang terbukti bersalah dalam 7 kasus tersebut telah direkomendasikan ke pihak yang terkait.
Adapun tujuh kasus pelanggaran netralitas ASN tersebar di sejumlah daerah di Jawa Barat. Daerah tersebut antara lain Bogor, Ciamis, Garut, Karawang, Sukabumi, Kuningan, dan Tasikmalaya.
Zacky memaparkan, tren pelanggaran tahapan kampanye di Jawa Barat terus meningkat. Hingga Januari, katanya, total 67 kasus dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye di sejumlah kabupaten dan kota wilayah Jawa Barat.
Baca juga: Praktik Politik Uang Terus Terjadi dalam Kampanye di Jabar
”Kami telah merekomendasikan pihak ASN yang terbukti melanggar ke Badan Kepegawaian Daerah, Komisi ASN, dan sejumlah lembaga terkait. Sementara laporan dugaan pelanggaran desa dan perangkat desa,” kata Zacky.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri, mengimbau agar para calon anggota legislatif, pengurus partai politik, dan masyarakat agar memahami aturan larangan kampanye dan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Upaya ini bertujuan untuk mencegah tidak terjerat sanksi administratif dan pidana.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengingatkan seluruh jajaran ASN untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024. Ia menegaskan, ASN memiliki hak politik untuk memilih tetapi hanya bisa diimplementasikan di ruang pemungutan suara.
Ia menambahkan, Pemprov Jabar bersama Bawaslu telah menggelar sosialisasi penguatan netralitas ASN pada pemilu serentak 2024. Sosialisasi penguatan juga melibatkan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Komisi ASN.
”Untuk 20 kasus ini, tak ada yang melibatkan ASN Pemprov Jabar tetapi di wilayah kabupaten dan kota. Apabila ditemukan pelanggaran, kami serahkan ke Bawaslu,” tegas Bey.
Kami telah merekomendasikan pihak ASN yang terbukti melanggar ke Badan Kepegawaian Daerah, Komisi ASN, dan sejumlah lembaga terkait. Sementara laporan dugaan pelanggaran desa dan perangkat desa.
Telah diperiksa
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, dua saksi telah diperiksa terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran, Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ridwan dilaporkan terkait dugaan politik uang dan pelanggaran netralitas kegiatan Jambore Badan Pemusyawaratan Desa di Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, pada 13 Januari 2024.
Ridwan dilaporkan ke Bawaslu Jabar oleh PDI Perjuangan dan lembaga pemantauan pemilu Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.
”Kami telah memeriksa kedua saksi di Tasikmalaya pada Senin ini. Keduanya adalah penyelenggara dan peserta kegiatan,” tutur Zacky.
Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, pihaknya telah menyerahkan bukti video berdurasi sebelas menit. Dalam video itu menunjukkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ridwan dalam kegiatan di Tasikmalaya.
”Kami berharap Bawaslu bisa serius menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran ini. Bawaslu harus memiliki keberanian dan menunjukkan kepada publik bahwa memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti pelanggaran,” kata Neni.
Baca juga: Bawaslu Jabar Ungkap 11 Pelanggaran Kampanye di 27 Kabupaten dan Kota