logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKemendagri Cermati Putusan MK ...
Iklan

Kemendagri Cermati Putusan MK yang Batalkan Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah

Kemendagri masih mempelajari putusan MK yang membatalkan pemotongan masa jabatan 48 kepala daerah. Pengamat otonomi daerah berkata, putusan itu seharusnya langsung bisa dieksekusi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat kepala daerah, Kamis (12/5/2022).
MARINA EKATARI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat kepala daerah, Kamis (12/5/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Dalam Negeri masih mempelajari dan mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang membatalkan pemotongan masa jabatan 48 kepala daerah hasil Pilkada 2018, tetapi baru dilantik pada 2019. Pengamat otonomi daerah menilai, karena sifat putusan MK final dan mengikat, putusan itu seharusnya langsung bisa dieksekusi.

Sehari pascaputusan MK dibacakan, Kemendagri menggelar rapat internal tertutup mengenai putusan itu pada Jumat (22/12/2023). Hingga Jumat siang, rapat tersebut masih berlangsung.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan