Iklan
Kemendagri Cermati Putusan MK yang Batalkan Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah
Kemendagri masih mempelajari putusan MK yang membatalkan pemotongan masa jabatan 48 kepala daerah. Pengamat otonomi daerah berkata, putusan itu seharusnya langsung bisa dieksekusi.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Dalam Negeri masih mempelajari dan mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang membatalkan pemotongan masa jabatan 48 kepala daerah hasil Pilkada 2018, tetapi baru dilantik pada 2019. Pengamat otonomi daerah menilai, karena sifat putusan MK final dan mengikat, putusan itu seharusnya langsung bisa dieksekusi.
Sehari pascaputusan MK dibacakan, Kemendagri menggelar rapat internal tertutup mengenai putusan itu pada Jumat (22/12/2023). Hingga Jumat siang, rapat tersebut masih berlangsung.