logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMK Diminta Batalkan UU...
Iklan

MK Diminta Batalkan UU Kesehatan

MK diminta untuk membatalkan UU Kesehatan terbaru oleh Sekber Organisasi Profesi Kesehatan. Namun, perkumpulan sejenis juga meminta MK untuk mempertahankan UU tersebut. Suara kalangan profesi medis pun terpecah.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Seorang peserta aksi membawa pigura berisi pesan duka saat aksi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023). Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau menggelar aksi damai di seberang Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Aksi tersebut merupakan respons terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang telah ditetapkan dalam sidang paripurna pada Selasa (11/7/2023). Peserta aksi beranggapan pengesahan UU itu tidak berpihak kepada masyarakat.
DEMO UU KESEHATAN DI DEPAN KEMENKES

Seorang peserta aksi membawa pigura berisi pesan duka saat aksi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023). Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau menggelar aksi damai di seberang Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Aksi tersebut merupakan respons terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang telah ditetapkan dalam sidang paripurna pada Selasa (11/7/2023). Peserta aksi beranggapan pengesahan UU itu tidak berpihak kepada masyarakat.

JAKARTA, KOMPAS β€” Suara organisasi profesi medis pecah dalam menyikapi berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebanyak lima organisasi medis yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Organisasi Profesi Kesehatan meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Kesehatan. Alasannya, pembentukan UU tersebut dinilai cacat formil. Sebaliknya, beberapa organisasi lainnya meminta MK untuk mempertahankan regulasi baru di bidang kesehatan tersebut.

Hal tersebut tampak dalam persidangan uji formil UU Kesehatan di Mahkamah Konstitusi, Senin (18/12/2023). Dalam sidang kali ini, MK mendengarkan keterangan dari Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) dan komunitas Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan (P2KPK) yang meminta MK untuk menyatakan pembentukan UU Kesehatan sudah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Salah satunya, telah melibatkan partisipasi masyarakat atau meaningful participation seperti diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya sebelumnya.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan