logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemerintah Belum Setujui...
Iklan

Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

Saat delapan dari sembilan fraksi di DPR sudah menyetujui draf revisi UU Mahkamah Konstitusi, pemerintah belum bersedia menandatanganinya. Tanpa persetujuan pemerintah, pembahasan revisi UU MK tidak bisa diselesaikan.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Ilustrasi. Suasana uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ilustrasi. Suasana uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

JAKARTA, KOMPAS Penyelesaian pembahasan revisi keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terancam mengalami kebuntuan. Pemerintah belum menyepakati sejumlah perubahan yang telah disetujui delapan dari sembilan fraksi di Komisi III DPR, terutama ketentuan peralihan masa jabatan hakim konstitusi yang kini masih menjabat.

Berdasarkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) yang diterima Kompas, ketentuan peralihan bagi hakim konstitusi yang tengah menjabat tertera pada Pasal 87 huruf a dan b. Pasal itu mengatur bahwa hakim konstitusi yang telah menjabat 5-10 tahun melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun jika disetujui lembaga pengusul. Adapun masa jabatan hakim konstitusi yang sudah menjabat lebih dari 10 tahun berakhir mengikuti usia pensiun 70 tahun selama masa jabatannya tidak melebihi 15 tahun.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan