Ihwal Keterwakilan Perempuan, KPU Terbukti Langgar Administrasi Pemilu
Bawaslu menyatakan KPU terbukti sah melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait keterwakilan perempuan pada calon anggota DPR. KPU mengaku akan mempelajari salinan putusan Bawaslu.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar administrasi pemilu berkaitan dengan pengaturan keterwakilan calon anggota legislatif perempuan sebesar 30 persen. Karena itu, KPU diminta untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme tahapan pencalonan anggota DPR sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua MA Nomor 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.Adapun KPU masih akan mempelajari putusan tersebut.
Putusan itu dibacakan oleh majelis pemeriksa Bawaslu yang dihadiri oleh ketua majelis Puadi dan anggota majelis Totok Hariyono, Lolly Suhenti, serta Herwyn Malonda di Jakarta, Rabu (29/11/2023).