MK Belum Jadwalkan Pembacaan Putusan Pengujian Ulang Usia Capres-Cawapres
Penggugat meminta MK meninjau ulang putusan No 90/2023, sehingga dikajikan secara mekanisme hukum acara normal. Gugatan terkait proses pencalonan juga diajukan tiga aktivis 1998.
JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi belum berencana untuk memutus pengujian ulang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden walaupun putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 diambil dalam kondisi sarat dengan pelanggaran etik. Perkara tersebut akan ditangani dengan mekanisme hukum acara normal. Padahal, Komisi Pemilihan Umum telah menjadwalkan penetapan pasangan capres dan cawapres peserta Pilpres 2024 pada Senin (13/10/2023).
Putusan MK No 90/2023 menjadi dasar pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Melalui putusan itu, MK menetapkan warga negara yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres maupun cawapres asalkan pernah/sedang menduduki jabatan dari hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Saat didaftarkan ke KPU, Gibran berusia 36 tahun, tetapi sedang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.