logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMaklumat Keprihatinan Para...
Iklan

Maklumat Keprihatinan Para Tokoh terhadap Putusan MK

Satu jam setelah MK bacakan putusan batas usia capres-cawapres, mulai guru besar hingga penggiat antikorupsi menyampaikan keprihatinan. Putusan itu dinilai membuat mundur reformasi, yang ditandai dengan politik dinasti.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Suasana saat digelarnya sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana saat digelarnya sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS Hanya satu jam setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ratusan orang dari berbagai kalangan, yakni guru besar, agamawan, budayawan, pegiat literasi, pegiat antikorupsi, pemerhati hak asasi manusia, tokoh pendidikan, wartawan, seniman, dan lapisan masyarakat berkumpul di Malacca Toast, Jalan Juanda, Jakarta, Senin (16/10/2023) sore. Mereka menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan atas putusan MK yang dinilai melanggengkan politik dinasti di Indonesia.

MK telah membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Almas Tsaqibbiru Re A dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, bisa maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan