Revisi UU ASN Hapuskan KASN
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN 2014-2019 Sofian Effendi melihat penghapusan KASN melalui revisi UU ASN lima bulan jelang Pemilu 2024 mengindikasikan nuansa politik yang kuat.
JAKARTA, KOMPAS β Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN menghapuskan keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara. Menjelang Pemilu 2024, peniadaan lembaga pengawas eksternal itu berpotensi memasifkan jual beli jabatan dan pelanggaran netralitas aparatur demi kepentingan elektoral pihak tertentu. Apalagi, pembentuk undang-undang memindahkan fungsi pengawasan ke kementerian sehingga fungsi tersebut akan dilakukan oleh sesama ASN.
Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membawa revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Rapat Paripurna DPR untuk dimintakan persetujuan pengesahan menjadi undang-undang. Kesembilan fraksi partai politik (parpol) yang ada di DPR satu suara menyetujuinya.