Perppu Pilkada Dianggap Upaya Potong Kompas Legislasi
Wacana memajukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 lewat penerbitan perppu dinilai lahir dari agenda kepentingan, bukan agenda ketatanegaraan. Jika punya rencana demikian semestinya dilaksanakan lewat revisi UU Pilkada.
JAKARTA, KOMPAS β Pertemuan informal antara pemerintah dan DPR untuk membahas rencana percepatan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dengan menerbitkan Perppu Pilkada dinilai tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa. Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyebut fenomena itu justru sebagai jalur potong kompas untuk menghindari partisipasi publik bermakna.
Saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (1/9/2023), Zainal mengatakan, wacana percepatan pelaksanaan pilkada dari semula bulan November 2024 menjadi September 2024 lahir dari agenda kepentingan, bukan agenda ketatanegaraan. Sebab, sebelumnya, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu sepakat bahwa mereka tidak akan mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Saat itu, seolah-olah sudah ada perhitungan yang matang mengenai hal itu.