Rafael Alun dan Istri Disebut Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar dan Pencucian Uang hingga Rp 58 Miliar
Gratifikasi diterima Rafael dari 62 perusahaan wajib pajak via beberapa perusahaan tempat istrinya duduk jadi komisaris. Bersama istrinya, Ernie, Rafael gunakan harta hasil tindak pidana untuk beli berbagai aset.
JAKARTA, KOMPAS β Pegawai Direktorat Jenderal Pajak berharta jumbo, Rafael Alun Trisambodo, Rabu (30/8/2023), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, didakwa tiga dakwaan sekaligus oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan penerimaan gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang dalam bentuk berbagai macam aset yang nilainya lebih dari Rp 58 miliar. Dalam melakukan tindakan pidana itu, Rafael disebut melakukannya bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa itu, jaksa KPK mengungkap bahwa untuk menyamarkan harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana, Rafael membeli berbagai macam aset atas nama orang lain. Bahkan, beberapa di antara aset tersebut ada yang menggunakan nama ibunya.